(Jakarta) – Fahmi Idris batal menjadi saksi atas penyimpangan dalam proses pengadaan dan tender Balai Latihan Kerja (BLK) di Depnakertrans dalam persidangan dengan terdakwa Tazwin Zein. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) ini urung memberikan kesaksian karena salah satu anggota majelis hakim Martini Mardja berhalangan karena sakit.



