IndonesiaOntime.com

Baner
Baner
Baner
Sabtu, 22 November 2008  |  Home Hukum Pidana Saksi Ahli Anggap Sudrajat Djiwandono Tidak Melawan Hukum

Saksi Ahli Anggap Sudrajat Djiwandono Tidak Melawan Hukum

(Jakarta) – Dalam pandangan saksi ahli, mantan Gubernur Bank Indonesia Sudrajat Djiwandono tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Ia dianggap hanya melakukan kebijakan pemerintah semata. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung tetap akan meneliti penilaian tersebut, jika benar, SP3 Kasus Sudrajat tidak akan diutak-atik lagi.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy saat ditemui di Kejaksaan Agung, di Jakarta, Jumat (5/9).

"Saat itu (2003) Gubernur BI kan posisinya pembantu presiden, itu menurut UU BI terdahulu tentang bank sentral. Kalau sekarang kan BI independen. Jadi dia tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena menjalankan perintah pemerintah," ujar Marwan.

Marwan menjelaskan, berdasarkan keterangan tim ahli yang terdiri dari bekas hakim agung Bismar Siregar, saat ekspose SP3 Kasus Sudrajat Djiwandono, tidak ditemukan unsur melawan hukum. Artinya, Sudrajat dianggap tidak bersalah, karena hanya menjalankan kebijakan pemerintah.

Namun, Marwan berjanji untuk tetap melakukan penelitian terhadap penilaian para saksi ahli itu. Jika dinilai salah, kejagung akan segera bertindak. “Tetap akan saya teliti pendapat tim ahli tersebut. Jika benar, kami tidak akan buka, tetapi jika salah percaya sama saya pasti akan kami buka lagi SP3 itu." (Willy/IOT-02).

 
banner

Top Stories

Halaman : Home Hukum Pidana Saksi Ahli Anggap Sudrajat Djiwandono Tidak Melawan Hukum