(Jakarta) – Jaksa Urip Tri Gunawan akan diberhentikan secara tidak hormat dari korps Adiyaksa. Ia dianggap telah mencoreng nama baik kejaksaan, terkait tindakan pidananya sehingga dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Namun, pemecatan itu masih menunggu putusan hakim tetap.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin kepada wartawan saat ditemui usai salat Jumat, di Jakarta, Jumat (5/9).
"Sekarang status Urip masih pemberhentian sementara, kalau ia pantas diberhentikan maksimalnya ia diberhentikan secara tidak hormat," ujar Muchtar.
Selain itu, Muchtar juga mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (4/9), biarlah menjadi referensi bagi kejaksaan untuk mengambil langkah selanjutnya. Hari itu, majelis hakim memvonis Jaksa Urip dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp 500 juta.
"Putusan di pengadilan biarlah jadi referensi untuk jamwas (jaksa agung muda pengawas) menindaklanjuti kasus urip," tuturnya. (Willy/IOT-02).


