(Jakarta)- Sidang Itsbat MUI dan Departemen Agama RI menjatuhkan 1 Ramadhan 1429 H jatuh pada hari Senin tanggal 1 September 2008. Keputusan ini ditetapkan malam ini (31/8) di Jakarta melalui sidang Itsbat pemerintah dan ormas Islam lainnya. Menteri Agama RI Maftuh Basyuni langsung menandatangani keputusan awal Ramadhan ini, yang tertuang pada SK Menteri Agama No. 118 tahun 2008 dan disaksikan oleh seluruh majelis sidang Itsbat.(IOT-03)


