IndonesiaOntime.com

Baner
Baner
Baner
Sabtu, 22 November 2008  |  Home Opini Opini Maaf, UU Pers belum Bisa jadi Lex Specialist

Maaf, UU Pers belum Bisa jadi Lex Specialist

Oleh Fahmy Myala, Wartawan tinggal di Makassar

Di zaman modern ini, pers atau media massa  berperan sangat penting, karena manusia telah menjadikan informasi sebagai bagian penting dari pembangunan. Walau belum seperti di Amerika Serikat, pers Indonesia sudah terbukti mempunyai kekuatan atau kekuasaan yang besar untuk mempengaruhi opini masyarakat.

Menurut pengacara kondang Amir Syamsuddin, kekuatan besar ini terkadang berdampak positif,  tapi di lain pihak bisa pula berdampak negatif. “Dampak positifnya bisa dilihat dari fungsi dan peran pers sebagai media informasi dan kontrol sosial. Dampak negatifnya bisa terjadi bila pers menjadi pemicu konflik di tengah masyarakat.

Ketika terjadi delik pers, para praktisi hukum seperti polisi, hakim, jaksa, pengacara, atau pun masyarakat umum tidak memiliki kesamaan pendapat dalam menjelesaikan kasus pers. Apakah menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 (UU Pokok Pers) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)?

Ketidakseragaman pendapat tersebut, menurut Amir Syamsuddin, terbukti dengan adanya beberapa kasus pers yang diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab sesuai UU Pers. Tetapi, ada juga kasus pers diselesaikan lewat pengadilan pidana.

Amir yang selalu menjadi kuasa hukum dari Kelompok Kompas dan Tempo Group dalam setiap kasus pers yang dihadapi raksasa Koran Indonesia itu, mendapatkan hasil penelitian berupa fakta-fakta hukum  antara lain: konsep kepentingan umum dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP sering dijadikan sebagai unsur yang harus dibuktikan dalam persidangan kasus pers, baik itu oleh praktisi hukum, maupun oleh hakim.

Kepentingan umum dalam pasal 310 ayat (3) KUHP tersebut menurut doktrin berfungsi sebagai alasan penghapus pidana. Dengan demikian adanya kepentingan umum telah menjadikan perbuatan pencemaran yang tadinya terbukti, menjadi hilang sifat melawan hukumnya, karena dilakukan demi kepentingan umum.

Namun, dalam kenyataannya tidak ada penjelasan secara detil mengenai deskripsi kepentingan umum yang dapat dijadikan alasan penghapus atau pembelaan bagi pers.

Kepentingan umum dalam kaitannya dengan kegiatan pers memiliki beberapa patokan. Pertama, patokan keterlibatan publik, artinya harus ada tujuan dan manfaat bagi publik. Kedua, patokan kebenaran yang dalam hal ini disebut kebenaran jurnalistik. Artinya, pemberitaan pers yang jujur , obyektif dan sesuai fakta.

Kemudian patokan kewajaran/kepantasan. Artinya, pemberitaan pers harus menggunakan kata dan kalimat yang pantas dan wajar, tidak dibuat-buat dan berlebihan.

Patokan keseimbangan yang artinya pemberitaan tidak deskriminatif, tidak berpihak dan tidak provokatif. Patokan kualitas/profesionalitas, artinya pemberitaan pers harus bermutu dan dibuat secara professional menurut teknik jurnalistik yang benar. Patokan keterjangkauan. Artinya pemberitaan pers memiliki jangkauan yang luas kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Semua patokan kepentingan umum dalam pers tersebut diperoleh Amir Syamsuddin dari ketentuan UU Pokok Pers, Kode Etik Jurnalistik/Kode Etik Wartawan Indonesia dan ilmu jurnalistik.

“UU Pers tidak memiliki materi dan obyek yang sama dengan KUHP, karena UU Pers tidak mengatur prilaku seorang jurnalis. UU Pers kita itu mengatur fungsi, peran, dan organisasi pers," kata Amir yang belum lama ini meraih gelar doktor di bidang hukum Universitas Indonesia. 

Ihwal penghinaan/pencemaran hanya diatur dalam KUHP, dan tidak diatur dalam UU Pers. Karena itu UU Pers (bila tidak direvisi) tidak mungkin menjadi  Lex Specialis Derogat Legi Generali. UU Pers hanya membela lembaga pers dan tidak membela  individu wartawan yang dituduh melakukan delik pers!”.

Amir Syamsuddin, salah satu pengacara yang gemar mobil mewah berpendapat, seorang terdakwa pencemaran nama baik, selain dapat menggunakan kosep “kepentingan umum” untuk bebas dari hukuman sebagai alasan penghapus pidana, juga Terdakwa dapat menggunakan konsep kepentingan umum sebagai pembelaan dirinya.

“KUHP berpihak kepada kemerdekaan pers. Oleh karena itu penyelesaian kasus pers melalui mekanisme peradilan pidana merupakan pilihan alternatif yang universal.  Kepentingan umum didahulukan dari kepentingan pribadi , kemerdekaan pers didahulukan dari kemerdekaan individual.

Dengan memenuhi semua kritreria dan persyaratan di atas, sebuah pemberitaan pers jelas -jelas telah menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga sosial dan ekonomi menurut aturan yang berlaku. Pemberitaan yang memenuhi semua persyaratan itu merupakan penjelmaan dari penerapan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

Amir menambahkan, kepentingan umum tidak dapat diwakili oleh pers apabila pemberitaannya tidak jujur dan tidak obyektif, serta tidak profesional. Kepentingan umum juga tidak dapat diwakili oleh pers bila pers memihak kepada kelompok atau partai tertentu, tulisan tidak seimbang, atau tidak cover both sides. 

Kepentingan umum juga tidak dapat diwakili oleh pers apabila pemberitaan pers tidak menjangkau masyarakat luas. Kepentingan umum tidak dapat diwakili oleh pers apabila pemberitaan pers tidak benar, bohong ataupun berisi tipu muslihat. Kepentingan umum tidak dapat diwakili oleh pers jika pemberitaan pers itu tidak berkualitas, tidak sesuai amanat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Maka, Amir pun  memberi saran sebagai berikut : Pertama, perlu penetapan apa kriteria  “kepentingan umum” dalam pers oleh lembaga berwenang  (Mahkamah Agung dan Dewan Pers) agar bisa membantu masyarakat dan lembaga pers dari hukuman pidana.

Kedua, UU Pers perlu direvisi (pemerintah dan DPR) agar mencantumkan kriteria  yang jelas tentang kepentingan umum di dalam penjelasan umum dan mencantumkan “kepentingan umum” sebagai alasan penghapus pidana dalam ketentuan pidananya.

Ketiga, pemerintah dan DPR perlu juga merevisi KUHP khususnya berkaitan delik  penghinaan lainnya di luar pasal 310 KUHP sehingga dapat pula menggunakan konsep kepentingan umum sebagai alasan penghapus pidana. Revisi juga berkaitan dengan hukuman badan diganti dengan hukuman denda bagi pers/wartawan.

Keempat, Pemerintah dan DPR juga perlu merevisi undang-undang lainnya yang berkaitan dengan pers seperti UU Internet, UU Informasi dan Teknologi, UU Penyiaran, dan sebagainya – jangan sampai pers tidak dilindungi dalam menjalankan tugas dan perannya demi kepentingan umum.

Jadi, maaf, UU Pers belum Bisa jadi Lex Specialist. ( Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya ).

 

Top Stories

Halaman : Home Opini Opini Maaf, UU Pers belum Bisa jadi Lex Specialist