(Jakarta)– Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) akan ambil nota keberatan dalam sidang paripurna apabila RUU Pilpres disahkan dengan menggunakan angka 20 persen kursi dan 25 perolehan suara sah sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan Capres dan Cawapres.
”Meskipun sembilan fraksi lainnya sudah mengambil posisi, PAN tetap pada pendiriannya. Nanti kalau paripurna ambil keputusan itu, kami akan akan ambil nota keberatan,” ujar Ketua Fraksi PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/10).
Setelah melalui lobi yang panjang, Zulkifli menyatakan pihaknya akan tetap bertahan pada syarat yang telah ditetapkan dalam UU Pemilu No 23 tahun 2003 yang menyebutkan capres dan cawapres itu diusung oleh parpol atau gabungan parpol dengan 15 persen kursi DPR atau 20 persen perolehan suara sah dalam pemilu legislatif.
“Sampai lobi tadi malam, bahkan sampai di detik terakhir paripurna pun, PAN tetap akan konsisten pada keputusan tersebut,” jelas Sekjen PAN ini.
Zulkifli menjelaskan alasan fraksinya bertahan pada angka itu ditujukan agar masyarakat memiliki banyak pilihan untuk capres dan cawapres yang akan memimpinnya lima tahun ke depan.
“Kami ingin ada seleksi pemimpin nasional itu selain oleh parpol, juga masyarakat diberikan banyak pemilihan alternatif. Dengan syarat yang tinggi, saya kira masyarakat nanti hanya milih a tau b. Sedangkan dengan 15 persen artinya masyarakat bisa memutuskan dan memilih a, b, c atau d dan masyarakatlah yang menjadi penentunya,” paparnya. (Taupik/Nurseffi/IOT-03)


