(Jakarta) - Partai Republiku mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta nomor urut sebagai parpol peserta Pemilu 2009. Mereka menunjukkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, yang memutuskan Partai Republiku sah menjadi parpol perserta pemilu mendatang.
“Sekarang kami sedang di KPU untuk menunggu diberikannya nomor urut. Setelah kemarin kami sudah serahkan data-data ke Ketua KPU.” kata Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku Ramses David Simanjuntak saat dihubungi indonesiaontime.com, di Jakarta, Sabtu (6/9).
Meski KPU belum memberikan kepastian akan meloloskan Partai Republiku, namun Ramses tetap optimistis KPU menaati hasil putusan PT TUN itu. “Kami belum tahu putusan KPU seperti apa, karena sekarang mereka masih rapat. Namun ini bukan masalah kepastian. Ketua KPU-kan pernah bilang di TVOne, jika gugatan bandingnya ditolak PT TUN, KPU kalah, KPU akan menganulir keputusannya. Kalau omongannya berubah lagi berarti ketua KPU tidak konsisten terhadap ucapannya itu.”
Jika KPU tidak meloloskan Republiku, lanjut Ramses, rakyat Indonesia tahu KPU telah melakukan tindakan inkonstitusional. “Masa parpol yang seharusnya lolos menjadi peserta pemilu, malah tidak diloloskan. Tidak berarti rakyat Indonesia jadi tahu siapa yang curang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, 4 September lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta menolak banding Komisi Pemilihan Umum melawan Partai Republiku Indonesia. Keputusan Pengadilan Tinggi menguatkan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 15 Agustus lalu yang menyatakan Partai Republiku berhak menjadi peserta Pemilihan Umum 2009.
Dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 162/B/2008/PT.TUN.JKT tanggal 4 September 2008, majelis hakim yang diketuai Soegeng H.W. menyatakan tak ada hal baru yang mendorong pembatalan keputusan majelis hakim tingkat pertama. Majelis hakim menyatakan Komisi Pemilihan Umum harus membayar biaya perkara Rp 142 ribu. (Nurseffi/IOT-02).


