(Jakarta) - Dalam rapat konsultasi tripartid antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menjurus pada suatu kesepakatan rujukan alternatif terkait desain kertas suara.
“Substansi dalam surat suara, berupa kompenen-komponen seperti nama parpol, nomor urut parpol dan sudah ada kesepakatan menyangkut penandaan surat suara yang sah. Yang penting, jangan sampai surat suara ini secara yuridis bertentangan dengan UU dan secara teknis susah dilaksanakan kemudian,” kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di sela rapat konsultasi tripartid di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (6/9).
Dalam rapat tersebut, imbuh Putu, ada pemikiran-pemikiran tentang bagaimana membuat frame pelaksanaan pemilu lebih efisien dan ini sudah sangat kontrruktif sekali. “Malah sempat dalam rapat tersebut disinggung pemikiran kalau surat suara itu menggunakan kertas koran, jadi tidak usah menggunakan kertas folio 80 gram karena agak mahal,” ungkapnya. (Taupik/Nurseffi/IOT-02).


