IndonesiaOntime.com

Baner
Baner
Baner
Kamis, 08 Januari 2009  |  Home Regional Kalimantan Selundupan dari Singapura Bernilai Rp 10 Miliar Digagalkan

Selundupan dari Singapura Bernilai Rp 10 Miliar Digagalkan

(Banjarmasin) - Sebanyak 700 jenis spare part dan alat berat ilegal dari Singapura mau diseludupkan ke Banjarmasin via laut. Untungnya aksi kejahatan yang akan merugikan negara puluhan miliar rupiah ini berhasil digagalkan jajaran Direktorat Polair Polda Kalimantan Selatan.


Di perairan Tabunio, Tanah Laut, ada tiga kapal yang terlibat dalam penyeludupan barang dari Singapura itu. Pertama, kapal pengangkut besar jenis Floating Crane atau Crane Bus bernama Offsore Bulk Terminal (OBT) Omega Singapore. Kapal ini yang membawa 700 jenis spare part dan alat berat ilegal dari Singapura tersebut. Kedua, Tugboat (TB) Sumber Power XVIII Batam, yang bertugas menarik OBT Omega Singapore tersebut. Ketiga, OBT 2 Singapore yang bertugas menjemput dan membawa barang ilegal ke Banjarmasin.

Ketiga kapal dan nahkodanya jadi tersangka dan telah diamankan. “Mungkin bertambah. Pasalnya ada sebuah perusahaan berada dibalik pengiriman barang itu. Diduga, agen kapal atau pemiliknya adalah PT Bara Trans,” kata Direktur Polair AKBP H Sunaryo MAP ANT III didampingi Kasubdit Bin Ops Kompol H Daswar Tanjung.

Dikatakan Sunaryo, hasil pendataan sementara ada 700 jenis barang ilegal yang dibawa OBT Omega Singapore, kapal raksasa yang panjang dan lebarnya hampir seperti lapangan bola, ini. Di antaranya ratusan dos spare part kapal, puluhan gulungan tali slang, oli drum, gemuk dan alat berat jenis dozer. Kapal OBT Omega sendiri berfungsi untuk memindah batubara dari kapal satu ke kapal lainnya. Karena kapal ini dilengkapi krane raksasa.

“Pendataan sementara 700 jenis barang. Di antaranya dua dozer, 40 gulungan tali slang, 70 drum oli dan gemuk, dan ratusan dos spare part alat berat,” ujar Sunaryo.

Sunaryo memperkirakan barang seludupan itu bernilai Rp 10 miliar lebih.

“Mungkin senilai itu. Yang jelas barang-barang tersebut sangatlah mahal dan kalau Rp 5 miliar saja tampaknya lebih,” ujar Sunaryo seraya menambahkan barang itu tak ada manifest atau surat-suratnya.

Kapolda Kalsel Brigjen Drs Anton Bachrul Alam SH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menggagalkan penyeludukan barang dari luar negeri ke Indonesia.

“Untuk mencegah agar perisiwa ini tak terjadi lagi, kita akan menempatkan aparat di lapangan untuk melakukan patroli rutin di wilayah tersebut,” ujar Anton Bachrul Alam. (*/IOT-01)



 

 
banner
Halaman : Home Regional Kalimantan Selundupan dari Singapura Bernilai Rp 10 Miliar Digagalkan