(Jakarta) – Lima anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Rp 500 juta terhadap komisioner KPPU M. Iqbal.
“Anggota KPPU ini diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan proses penyidikan terhadap tertangkap tangannya anggota KPPU,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (24/9).
Johan menegaskan, KPK akan menyelidiki lebih lanjut lagi mengenai kasus M. Iqbal. “Nanti kami lihat apakah hanya dua orang terlibat atau ada yang lain, apakah hanya Rp 500 juta atau ada yang lain juga,” kata Johan.
Kelima anggota KPPU itu sampai di Gedung KPK pukul 10.11 WIB. Mereka, Wakil Ketua KPPU Tresna P Sumardi, anggota Tajuddin Nur Said, Dini Melani, Farid Nasution, dan Anna Maria Tri Anggaraini. (Taupik/IOT-02).


